Take a fresh look at your lifestyle.

Transportasi Online : Order Fiktif & Tuyul Dapat Dijerat Pasal Penipuan

Maraknya ‘Tuyul’ dan Ojek Fiktif Akan Berimbas Pada Kerugian Industri, Baik Secara Material Maupun System

0 3,658
foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Merambahnya bisnis ojek berbasis online ke berbagai kota di Indonesia, membuat ribuan orang akhirnya memutuskan untuk beralih profesi sebagai pengendara ojek untuk mendapatkan pendapatan yang lebih baik.

Transportasi online telah berevolusi menjadi jasa kebutuhan sehari-hari seperti antar barang, beli makanan dan beberapa kebutuhan lain.

Menurut Puskakom UI, sebanyak 95% konsumen merasa aman dan 98% merasa nyaman karena mengetahui identitas driver dan bisa mengecek rute.

Adapun penumpang transportasi online dikuasai 20-30 tahun sebanyak 56% dan usia 31-40 sebanyak 28%, sebagian besarnya adalah sarjana 54%.

Muslih Zainal Asikin dari Masyarakat Transportasi Indonesia menjelaskan, ojek online sedikitnya telah berkontribusi terhadap tiga hal. Yakni, terhadap perekonomian nasional lantaran 2,5 juta perjalanan per hari di Jakarta dikontribusi oleh ojek online; membuka peluang tenaga kerja karena ada 1,2 juta pengemudi online yang tersebar di Indonesia dimana 60%-nya berada di Jakarta;

“Dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jalan,” terang Muslih, dalam acara diskusi bertajuk “Fenomena Tuyul, Ofik, dan Nasib Transportasi Online”, yang digelar ITF (Indonesia Technology Forum) dan Masyarakat Transportasi online (MTI) di Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Namun, semakin meningkatnya jumlah pengendara ojek online, membuat persaingan antar driver semakin ketat. Alhasil tak sedikit di antara mereka yang melakukan kecurangan demi mendapatkan penumpang.

Beragam modus kecurangan yang dilakukan beberapa mitra pengemudi, di antaranya adalah pembuatan order fiktif, penggunaan aplikasi Fake GPS untuk mencurangi sistem, dan menggunakan aplikasi tambahan untuk tidak mengambil pemesanan tanpa mengurangi performa penerimaan order dari mitra.

Istilah ‘tuyul’ sendiri digunakan untuk menyebut penumpang fiktif. Teknisnya, para driver yang curang menggunakan aplikasi Fake GPS. Jadi, seolah-olah di aplikasi ada penumpang yang diantar, padahal pengemudinya tidak bergerak kemana-mana.

Tak dapat dipungkiri, praktik tersebut dilakukan lantaran mitra driver mengejar insentif yang diberikan oleh penyedia jasa transportasi online. Sejatinya, insentif diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada mitra pengemudi. Penilaiannya dilakukan berdasar produktivitas masing-masing mitra pengemudi yang berhasil melampaui standar yang telah ditentukan.

Menurut Muslih, kecurangan yang menjadi marak tersebut tentu saja merugikan perusahaan dan membuat mitra pengemudi lain menjadi kesulitan mendapatkan order. Sedangkan dari sisi pelanggan, jika mendapatkan pengemudi yang menggunakan ‘tuyul’, mereka cenderung harus menunggu lebih lama untuk kedatangan pengemudi. Sebab jarak yang tertera di aplkasi bukan jarak yang sebenarnya.

“Alhasil harapan mendapat tumpangan yang cepat dan nyaman menjadi sirna,” tutur Muslih.

Sejauh ini, upaya untuk memerangi praktek-praktek yang merugikan tersebut telah dilakukan oleh penyedia jasa transportasi online.

Go-Jek, aplikasi ride-hailing karya anak bangsa, sudah meluncurkan kampanye #HapusTuyul. Mereka melakukan roadshow ke beberapa kota untuk melakukan sosialisasi kepada para mitra pengemudinya untuk tidak lagi menggunakan aplikasi Fake GPS untuk mengejar insentif.

“Namun hingga saat ini belum jelas langkah-langkah penindakan yang dilakukan perusahaan,” ujar Muslih.

Sementara kompetitor Go-Jek, Grab memutuskan mengambil sikap lebih tegas terhadap pemesanan fiktif. Lewat program “Grab Lawan Opik!”, sebuah program yang mendukung dan melindungi mitra pengemudi Grab dari kecurangan, dan memastikan bahwa mereka mendapatkan penghasilan yang adil.

Program ini bertujuan untuk menangkap sindikat dan mitra pengemudi yang mencoba memainkan sistem yang disediakan Grab untuk mitra pengemudinya.

Related Posts
1 daripada 6,461

Sebagai bagian dari ‘Grab Lawan Opik’, aktivitas ilegal tersebut terdeteksi oleh sistem manajemen risiko dan kecurangan Grab dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku kejahatan dari praktek ini telah ditangkap di berbagai kota di Indonesia karena secara tidak sah mengakses aplikasi Grab dan menjalankan operasi Opik, menggunakan Fake GPS.

Perbuatan order fiktif atau ‘tuyul’ yang dilakukan oleh driver Ojek Online dapat dikategorikan sebagai tindak penipuan. Berdasarkan pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka perbuatan hukum (legal action) yang dilakukan oleh pelaku dengan tindakan order fiktif maka memenuhi semua unsur delik tindak pidana didalam pasal tersebut, sehingga subyek hukum pelaku order fiktif bisa dipidana dengan dijunctokan kedalam pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dilihat dari semua unsur-unsur pasal 378 KUHP maka tindakan subyek hukum pelaku dalam perbuatan order fiktif memenuhi semua unsur dalam pasal tersebut,” lanjut Muslih.

Sementara itu, Pengamat Siber, Pratama Persadha mengatakan  pentingnya sosialisasi yang masif untuk membuat gerakan melawan ojek fiktif serta mendorong adanya solusi lain yakni penggunaan sertifikat digital.

“Saat ini memang penggunaan sertifikat digital dalam kepentingan e-commerce belum mempunyai tata perundangan dan tata kelola yang matang, namun demikian sudah terlihat upaya dari pemerintah untuk menerapkan sertifikat digital dalam transaksi elektronik,” jelas Pratama.

Dengan adanya sertifikat digital ini, menurut Pratama  maka diharapkan proses otentifikasi dan otorisasi semakin ketat dan kuat, yang berujung semakin aman dan terpercayanya transaksi elektronik, termasuk untuk penggunaan aplikasi transportasi online dan sejenisnya.

Selain sertifikat digital, pemerintah juga didorong untuk merumuskan UU Perlindungan Data Pribadi agar setiap perusahaan dan instansi yang menyimpan dan memproses data penduduk wajib menyediakan sistem yang unggul dan aman.

Pratama Persadha mencontohkan Uni Eropa (EU) yang telah mengaktifkan GDPR (General Data Protection Regulation), yaitu peraturan mengenai Data Privacy yang diterapkan bagi seluruh perusahaan di dunia yang menyimpan , mengolah atau memproses personal data penduduk EU.

Tujuan dari GDPR adalah memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kerahasiaan data (data privacy) dalam ekonomi digital saat ini dengan memberikan keleluasaan lebih untuk individual terhadap datanya dan memberikan peraturan yang lebih ketat kepada pihak yang mengelola atau menyimpannya.

Peraturan ini akan efektif pada 25 Mei 2018 di seluruh dunia. Dan seluruh perusahaan di tanah air, termasuk perusahaan transportasi online wajib memenuhi GDPR saat ada warga EU yang menjadi member aplikasi tersebut.

Sedangkan cara terbaik untuk menghindari Fake GPS, tambah Pratama, adalah membangun sebuah aplikasi dengan menggunakan HAL (Hardware Abstraction Layer). Dengan pendekatan ini, hardware GPS langsung berkomunikasi dengan “APPS”. Contoh aplikasi yang memakai HAL adalah WeChat dengan alasan keamanan Negara (Tiongkok).

Cara lain adalah membangun aplikasi GPS sendiri, ditambah dengan enkripsi sebagai pengamannya. Contohnya, aplikasi GPS X (buatan sendiri) tersebut melakukan enkripsi sebelum mengirimkan informasi ke aplikasi driver dan penumpang. Aplikasi driver dan penumpang disetting hanya bisa menerima aplikasi GPS X tersebut, sehingga Fake GPS tidak bisa digunakan.

Fungsi enkripsi disini adalah melindungi informasi agar tidak bisa dimanipulasi.

Bahkan jika perusahaan aplikasi mengalami kendala untuk menambal lubang keamanan, maka pemerintah didorong untuk ikut campur tangan.

“Bila perlu pemerintah membangun aplikasi GPS sendiri yang bisa digunakan oleh seluruh developer lokal, dengan fitur anti Fake GPS,” tegas Pratama.

Sementara itu, Bhima Yudistira, pengamat ekonomi INDEF mengatakan bahwa maraknya ‘tuyul’ dan ojek fiktif akan berimbas pada kerugian industri, baik secara material maupun system.

“Pada ujungnya akan membuat kerugian besar bagi industri dan perekonomian secara global,” ungkap Bhima.

“Saya mencatat dari pemberitaan di media massa, imbas kerugian ojek fiktif bisa mencapai miliaran rupiah. Jika tidak ada solusi yang tepat, ini akan membuat industri tidak sehat,” terang Bhima. (Edi Triyono)

Tinggalkan komen