Take a fresh look at your lifestyle.

Ini Pernyataan Sikap SP FKPPA Pertamina Terkait Kecelakaan Pertamina RU II Dumai

0 1,426

Tiket Pesawat Murah Airy

foto : istimewa

Jakartakita.com – Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Aktif – Pertamina (SP FKPPA – Pertamina) yang menjadi wadah berserikat dan berkumpul dari seluruh karyawan Pertamina Perkapalan menanggapi kejadian dan berita terkait kecelakaan di Pertamina RU II Dumai, yakni robohnya dermaga (Breasting Dolphin No. 8) di Dermaga Dumai pada tanggal 31 Mei 2018 lalu, di mana mengakibatkan 1 korban jiwa dan 1 korban luka.

Dalam siaran pers yang diterima Jakartakita.com, Jumat (08/06/2018), Ketua Umum SP FKPPA, Nur Hermawan mengatakan, sampai detik ini tim investigasi masih terus berkerja secara marathon untuk bisa menemukan penyebab pasti robohnya dolphin tersebut.

“Atas hal tersebut, semua pihak kami minta untuk bisa menahan diri dalam membuat opini agar tidak menimbulkan berita yang menyesatkan,” ungkap Nur.

Related Posts
1 daripada 6,544

Terkait beroperasinya MT. Bull Flores yaitu kapal yang direncanakan sandar saat kejadian padahal dikabarkan kapal tersebut telah masuk daftar hitam rekanan Pertamina, Hermawan menjelaskan, “Memang benar pada tanggal 12 Maret 2018, BPK atas hasil auditnya telah memberikan rekomendasi kepada Pertamina cq. Direktorat Pemasaran untuk memberikan sanksi hitam (black list)”.

Ditambahkan, sesuai dengan ketentuan Pertamina, bahwa perusahaan yang dikenakan sanksi hitam tidak dibolehkan mengikuti tender/lelang di lingkungan Pertamina.

“Namun untuk kontrak-kontrak yang sedang berjalan, berdasarkan pertimbangan operasional, diperkenankan untuk tetap berjalan sampai kontrak-kontrak tersebut berakhir,” jelasnya.

Oleh sebab itu, SP FKPPA sekali lagi meminta kepada semua pihak agar bisa menahan diri dalam mengeluarkan segala bentuk statement yang kurang/belum didukung oleh data atau fakta yang valid dan dapat menggiring opini publik di mana seolah-olah pihak Pertamina Perkapalan tidak menjalankan atau bahkan melawan rekomendasi BPK.

“Kami mengingatkan bahwa kami akan melawan pihak mana pun yang memberikan pernyataan menyesatkan dan hendak merusak nama baik PT Pertamina (Persero),” pungkas Hermawan.  (Edi Triyono)

 

Tinggalkan komen