Take a fresh look at your lifestyle.

Di Vonis 8 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar, Eks Dirut Pertamina Ajukan Banding

0 5,438

Tiket Pesawat Murah Airy

Jakartakita.com – Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan menyatakan banding atas vonis bersalah oleh majelis hakim dalam kasus investasi di blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Innalillahi wainaililahi hi rojiun, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Majelis hakim saya banding,” tegas Karen, sesaat sesudah amar putusan dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/06/2019).

Karen di vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Selain itu, hakim menyatakan penandatanganan investasi tersebut tanpa adanya persetujuan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Akibat perbuatan Karen tersebut, telah membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp 568 miliar.

Related Posts
1 daripada 6,472

Namun putusan majelis hakim itu disertai satu hakim dissenting opinion atau beda pendapat dan menyatakan Karen tidak terbukti korupsi.

“Saya berharap saat banding nanti lebih banyak lagi seperti Doktor Anwar (Hakim anggota yang menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion) yang melihat kasus ini secara utuh holistik dan lengkap. Karena nggak bisa fakta persidangan itu dipotong-potong, dipenggal-penggal, apalagi tidak mengerti materi persidangan,” ucap Karen.

Sementara itu, Kuasa Hukum Karen, Soesilo Aribowo mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.

Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada.

Lebih lanjut, Ia juga meminta, agar majelis hakim sesegera mungkin mengirimkan salinan putusan agar dapat membuat dokumen pengajuan banding dengan baik. 

“Saya cermati pertimbangan-pertimbangan majelis tadi tidak ada yang menggunakan fakta-fakta persidangan. Ini berulang-ulang seperti ini sehingga apa yang menjadi putusan landasannya adalah surat tuntutan bukan fakta persidangan,” tutur Soesilo Aribowo. 

Sebelumnya, Jaksa menilai Karen melanggar hukum ketika dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina dalam investasi di Blok MSG Australia. Tindakan tersebut dilakukan bersama – sama dengan Mantan Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto, Mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan serta Legal Consul dan Compliances Pertamina Genades Panjaitan. (Edi Triyono)

Tinggalkan komen