Take a fresh look at your lifestyle.

Datangi KPK, FSPPB Ajukan Pengaduan Soal Perpanjangan Kontrak Blok Corridor

0 2,063

Jakartakita.com – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengajukan berkas pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penetapan Kementerian ESDM yang memberikan kembali Blok Corridor kepada pengelola eksisting (ConocoPhillips).

FSPPB meminta KPK untuk mengintervensi keputusan tersebut.

“Kami membawa berkas pengaduan sebagai masukan untuk KPK terkait dugaan tindak korupsi dalam penentuan perpanjangan pengelolaan Blok Corridor,” ucap Arie  Gumilar selaku Presiden FSPPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,  Jumat (26/7).

Beberapa poin yang disampaikan FSPPB yaitu, dalam pengambilan keputusan tersebut diduga ada tindakan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kementerian ESDM terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang digunakan sebagai acuan yaitu Permen ESDM nomor 23 tahun 2018 yang diperbaharui dengan Permen ESDM Nomor 3 tahun 2019 sebagai dasar penetapan ini.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Permen ESDM Nomor 23 tahun 2018 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena judicial review yang dajukan FSPPB beberapa waktu yang lalu,” tegasnya.

Related Posts
1 daripada 3,168

Ketika penetapan Blok Corridor ini mengacu pada Permen yang sudah dibatalkan, lanjutnya, itu berarti  Kementerian ESDM telah membuat keputusan yang melawan hukum. Seharusnya ESDM mengacu kepada Permen ESDM Nomor 15 tahun 2015 atau penjabarannya dalam Permen ESDM Nomor 30 tahun 2016.

Menurut Arie, dalam penetapan ini patut diduga menimbulkan kerugian negara karena yang apabila mengikuti Permen ESDM Nomor 15 tahun 2015 maka kontrak Corridor setelah berakhir kerjasamanya dengan ConocoPhillips itu dikembalikan kepada negara, selanjutnya negara memberikan pengelolaannya kepada BUMN (Pertamina).

“Ini ada potensi pendapatan negara yang berkurang, seharusnya mendapatkan seratus persen tetapi hanya mendapatkan 30 persen,” ujar Arie.

Lebih lanjut, FSPPB menginginkan agar KPK dapat mengusut secara tuntas kasus perpanjangan kontrak Blok Corridor ini dan dapat berpihak pada kepentingan kedaulatan energi Indonesia.

“Pengaduan kita sudah diperiksa dan diterima (oleh pihak KPK), yang mungkin akan ditindaklanjuti maksimal 30 hari,” jelasnya.

Selain ke KPK, FSPPB juga akan melaporkan ke Ombudsman dan melakukan berbagai edukasi dan seminar mengangkat masalah Blok Corridor ini.

“Bahkan kalau keputusan (perpanjangan kontrak Blok Corridor) ini tidak dicabut, kita akan ajukan gugatan perdata dan lakukan pengerahan massa,” tandasnya.  (Edi Triyono)

Tinggalkan komen