Take a fresh look at your lifestyle.

Kerangka Hukum Ekonomi Digital Dinilai Penting untuk Segera Direalisasikan

0 1,962
foto : ilustrasi (ist)

Jakartakita.com – Momentum pertumbuhan ekonomi dan investasi digital di Indonesia yang terjadi saat ini adalah momentum yang berharga dan harus dijaga.

Salah satunya, dengan membangun kerangka hukum (legal framework) usaha yang dapat mengikuti dinamika ini dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Kerangka hukum tersebut harus memberi ruang bagi inovasi yang dapat meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi digital.

“Ekonomi digital membuat kita perlu melihat lagi sejumlah definisi yang selama ini kita anggap baku, seperti definisi pasar. Selama ini hukum persaingan usaha hanya mencakup pasar produk dan pasar geografis. Bagaimana dengan pasar digital, dimana produk dan geografis tidak lagi mengikuti ukuran-ukuran lama?” ungkap Asep Ridwan, Ketua Umum Indonesia Competition Lawyers Association (ICLA) dalam diskusi bertajuk “Persaingan Usaha Ekonomi Digital: Peluang dan Tantangan Investasi di Indonesia” baru-baru ini, seperti dilansir dalam siaran pers, Senin (25/1).

Menurut Asep, pemahaman baru terhadap definisi ini penting, karena akan menentukan pasar yang bersangkutan atau relevant market yang menjadi dasar dalam suatu kasus persaingan usaha.

“Definisi yang jelas dan relevan dibutuhkan untuk menjaga kepastian hukum,” jelasnya. 

Menurut laporan yang disusun Temasek, Google, dan Bain & Co pada 2019, diperkirakan tingkat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mencapai 49 persen per tahun.

Sebagai ekonomi internet terbesar dengan pertumbuhan tercepat di ASEAN, diprediksi Indonesia akan melewati angka USD 130 miliar pada 2025, dengan tumpuan pertumbuhan pada sektor e-commerce dan ride hailing atau yang populer disebut transportasi online. Ekonomi digital juga memberi manfaat pada semua sektor, hal ini karena didukung pembayaran secara digital, yang kini kian meningkat.

Adapun Riyatno, Deputi Pengembangan Bidang Kerja sama Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjelaskan, minat investor sangat besar di sektor ekonomi digital dan minat itu datang dari pemain-pemain raksasa, seperti; Alibaba, Amazon Web Services (AWS), Google Cloud, dan Microsoft. Nama-nama besar ini berminat mengembangkan data center.

Related Posts
1 daripada 3,462

“Ada sejumlah kemudahan berusaha dalam rangka menjaga momentum investasi digital ini, seperti simplifikasi/penyederhanaan perizinan berusaha, pendelegasian izin dari berbagai kementerian dan lembaga menjadi satu pintu di BKPM, tax holiday, dan pembebasan bea impor,” papar Riyatno.

Di kesempatan yang sama, Anna Maria Tri Anggraini, pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti mengungkapkan, semua stakeholders sekarang menghadapi perubahan model bisnis dengan hadirnya ekonomi digital beserta dinamikanya.

“Untuk itu, perlu jaminan kepastian hukum dalam berinvestasi dan memanfaatkan layanan digital, seperti bertransaksi, melalui regulasi terkait,” ujar Anna Maria.

Anna menambahkan, para pemangku kepentingan dalam persaingan usaha dapat mengambil pelajaran dari berbagai kasus persaingan usaha di Indonesia, seperti Netflix, Grab, dan kasus-kasus lainnya dalam rangka mencari format yang tepat penegakan hukum usaha di tengah perkembangan ekonomi digital.

“Dalam kasus Grab, lembaga otoritas persaingan usaha harus dapat memberikan definisi yang jelas mengenai pasar dan integrasi vertikal seperti apa yang dilakukan. Selain itu, prinsip kehati-hatian juga perlu dijalankan dengan melakukan pembuktian melalui data-data yang mendukung,” beber Anna.

Sedangkan dalam kasus Netflix, lanjut Anna, yang menarik diamati adalah, apakah Netflix ada pesaingnya dan memiliki posisi dominan di pasar. Sebaliknya, KPPU juga harus mengkaji dan membuktikan apakah Telkom benar melakukan diskriminasi.

“Karena kasus-kasus ini belum inkracht, saya hanya menjelaskan secara normatif,” jelas Anna.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Selain ekspektasi yang besar terhadap tata aturan dan kelembagaan dalam penegakan hukum persaingan usaha, dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan mitigasi risiko, melalui penyusunan daftar atau pedoman perilaku dalam masalah persaingan usaha.

“Jadi perusahaan perlu punya pedoman atau checklist ketika mereka ingin melakukan suatu manuver bisnis, apakah berpotensi melanggar hukum persaingan usaha atau tidak. Ini akan membantu dan menghindari mereka dari masalah hukum,” terang Asep. (Edi Triyono)

Tinggalkan komen