Tarif Batas Bawah Mikrolet di Jakarta Akan Naik Menjadi Rp 4000!
Jakartakita.com – Menyusul keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 500 sejak 28 Maret 2015 kemarin. Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, meminta agar tarif angkutan umum di Jakarta dinaikkan sebesar Rp 500. Permintaan tersebut ini disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar direalisasikan secepatnya.
Shafruhan Sinungan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta, menyampaikan, pihaknya telah meminta kenaikan tarif sebesar Rp 500 untuk angkot mikrolet di Jakarta. Sementara, untuk jenis transportasi lain, pihaknya mengusulkan dengan angka kenaikan yang berbeda.
Seperti yang dilansir dari beritajakarta.com, “Kalau tarif mikrolet dari sebelumnya Rp 3.500 menjadi Rp 4.000. Usulan tarif bawah mikrolet sebesar Rp 4.000 dengan acuan harga premium Rp 7.400 hingga Rp 7.700. Sementara untuk tarif atasnya Rp 5.000 yang mengacu harga premium Rp 7.750 hingga Rp 8.500,” kata Shafruhan, pada Rabu (1/4/2015).
Shafruhan memperkirakan akan terjadi kenaikan harga premium lagi pada bulan April ini. Maka dari itu usulan untuk menaikkan tarif atas dan bawah bagi angkutan umum nantinya adalah tindakan antisipasi adanya kenaikan atau penurunan harga BBM jenis premium dan solar secara sepihak oleh pemerintah pusat.
Ditambahkan, untuk bus kota reguler yang awalnya hanya sebesar Rp 200, dari semula Rp 3.800 dinaikkan menjadi Rp 4.000. Tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) masih belum ditentukan besaran kenaikannya, namun diperkirakan bisa mengalami kenaikan sekitar 20 persen dari tarif awal.
Tarif taksi sendiri dipastikan akan tetap dengan batas atas Rp 8.500 dan batas bawah Rp 7.500. Perhitungan tarif-tarif tersebut merupakan usulan Organda DKI yang akan diteruskan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada waktu dekat ini.
Seperti diketahui, pemerintah kembali menaikkan harga BBM jenis solar dan premium untuk wilayah luar Pulau Jawa, Madura, dan Bali masing-masing sebesar Rp 500 per liter dari harga lama. Harga solar naik menjadi Rp 6.900 per liter dari Rp 6.400 per liter.
Harga premium RON 88 pun naik menjadi Rp 7.300 per liter dari harga Rp 6.800 per liter. Adapun untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali, harga BBM jenis premium naik menjadi Rp 7.400 per liter dari harga awal Rp 6.900 per liter. Harga solar di Jawa, Madura, Bali sama dengan yang ditetapkan di luar Jawa, Madura, Bali, yaitu Rp 6.900 per liter.