Ini Syarat Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta
Jakartakita.com – Meski Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta masih tahun depan. Namun, tampaknya sejumlah nama mulai santer terdengar bakal masuk bursa Cagub DKI Jakarta.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafis Gumay mengatakan kepada wartawan, Sabtu (5/3/2016), bahwa untuk mencalonkan pasangan calon dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017, sekurang-kurangnya partai politik (parpol) atau gabungan parpol memiliki 20 persen kursi atau 25 persen suara sah pemilu 2014, yakni pemilu legislatif DKI Jakarta.
Hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Sebegai informasi, anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah 106 kursi dengan rincian PDIP 28 kursi, Gerindra 15 kursi, PKS 11 kursi, PPP 10 kursi, Demokrat 10 kursi, Hanura 10 kursi, Golkar sembilan kursi, PKB enam kursi, Nasdem lima kursi, dan PAN dua kursi.
Jika merujuk aturan tersebut maka untuk mengusung satu pasang calon harus memiliki minimal 21 kursi dari parpol maupun gabungan parpol. Hanya PDIP yang bisa mengusung satu paket pasangan calon tanpa harus berkoalisi.
Sementara itu, jumlah suara sah pada pileg 2014 sebanyak 4.537.227 sehingga suara minimal yang dikumpulkan 1.134.306 suara sah Pileg 2014. Bagi calon peseorangan, pasca judicial review Pasal 41 Ayat 1 dan 2 mengenai syarat dukungan perseorang maka rujukannya adalah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.
Adapun DPT Pilgub DKI Jakarta 2017 berdasarkan data Pemilu terakhir yakni Pilpres yang dikutip dari web KPUD DKI Jakarta sebanyak 7.070.475. Jika dihitung 7,5 persen sekitar 530.000 dukungan KTP yang harus dikumpulkan.