70 Persen Perusahaan di Bekasi Baru Mendaftarkan Sebagian Karyawannya Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

foto : istimewa

Jakartakita.com – Tasma Ruhyat, Kepala Seksi Norma Kerja Disnaker Kota Bekasi, mengatakan, hasil pantauan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi dan laporan yang ada, ditemukan pelanggaran yang dilakukan banyak perusahaan di wilayah Bekasi.

Pelanggaran itu antara lain, pengupahan yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi Rp2,9 juta, sistem kerja kontrak yang melebihi batas waktu, dan pengikutsertaan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan, dari 1.227 perusahaan di Kota Bekasi pada 2014, 70 persen di antaranya belum mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun, jenis perusahaan yang kebanyakan melakukan pelanggaran tersebut adalah perusahaan garmen.

Menurutnya, 70 persen perusahaan tersebut melakukan pendaftaraan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cara bertahap, padahal seluruh perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya hingga batas waktu pada Juli nanti.

Kendati demikian, imbuhnya, pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan agar perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pendaftaraan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawannya sebelum Juli nanti.

“Harusnya kan seluruh karyawan masuk BPJS, tapi belum semua,” katanya, Selasa (5/5/2015).

 

bekasiBPJSBPJS KetenagakerjaanDinas Tenaga Kerja Kota BekasiUpah Minimum Kota
Comments (0)
Add Comment