STAN Resmi Ganti Nama Jadi Politeknik Keuangan Negara

foto: istimewa

Jakartakita.com – Mulai hari ini, Senin (9/11/2015),  Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) resmi berganti nama menjadi Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN). Peresmian penggantian nama STAN tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Perubahan status STAN menjadi PKN STAN tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknis Keuangan Negara STAN.

Bentuk politeknik dipilih oleh PKN STAN karena dapat menyelenggarakan pendidikan lanjutan hingga program doktoral. Sedangkan akademi hanya dapat menyelenggarakan pendidikan hingga jenjang diploma tiga.

Dengan demikian, PKN STAN menjadi perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Pembinaan PKN STAN secara teknis akademik dilaksanakan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Sedangkan pembinaan secara teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.

Saat ini, PKN STAN menyelenggarakan pendidikan vokasi atau terapan di bidang keuangan negara melalui empat jurusan dan 10 program studi, yaitu jurusan Akuntansi, Pajak, Kepabeanan dan Cukai serta Manajemen Keuangan.

Selanjutnya, PKN STAN juga akan mengembangkan program pendidikan lanjutan hingga pascasarjana seperti program S2 dan S3 terapan untuk menjawab kebutuhan sumber daya manusia dalam keuangan negara.

Sejak 2010 hingga 2015, STAN yang sejak berdiri sejak 1975, telah mendidik rata-rata 6.000 mahasiswa per tahun. Untuk periode 2014 hingga 2018 diproyeksikan lulusan STAN mencapai 16.082 orang.

Lulusan STAN telah terbukti handal di bidang akuntansi dan banyak dicari perekrut. Lulusan STAN tak hanya bekerja di Kementerian Keuangan, tetapi juga di lembaga pemerintahan lainnya, bahkan di lembaga yang berafiliasi internasional.

.

Bintarokementerian keuanganPoliteknik Keuangan NegaraSekolah Tinggi Akuntansi Negarastan
Comments (0)
Add Comment