Investasi Bidang Kelistrikan Perlu Perhatian Serius Dari Pemerintah

foto : istimewa

Jakartakita.com – Di tengah-tengah upaya untuk memberikan akses pada listrik murah kepada seluruh masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia, pertumbuhan investasi sektor kelistrikan masih terkendala oleh berbagai faktor, salah satunya adalah regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pasalnya, Pemerintah melakukan beberapa amandemen regulasi, namun di saat yang sama, pemerintah juga mengeluarkan regulasi yang baru yang membuat pelaku industri kebingungan dan terus menyesuaikan strategi bisnisnya.

Demikian diutarakan oleh Presiden Direktur PT Cirebon Power yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Heru Dewanto pada Konferensi Coaltrans di Denpasar, Senin, 7 Mei 2017.

Coaltrans merupakan sebuah forum yang mempertemukan seluruh pelaku industri batubara sedunia untuk saling berbagi ide, pengetahuan, dan pengalaman, serta memperluas jaringan bisnis.

Menurut Heru, pemerintah saat ini memang tengah melakukan beberapa simplifikasi aturan mengenai kelistrikan untuk mendorong investasi.

Awal tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyederhanakan 11 Keputusan Menteri bidang kelistrikan yang selama ini dianggap menghambat investasi.

“Namun demikian, pada saat yang sama, pemerintah menerbitkan beberapa regulasi baru yang justru membingungkan industri. Sepanjang tahun 2017 saja, pemerintah mengeluarkan 40 kebijakan baru. Apabila kita berkomitmen untuk memberikan akses listrik yang terjangkau kepada masyarakat, pemerintah seharusnya memberikan dukungan penuh dan mendukung iklim investasi kelistrikan bagi para pengembang,” ujar Heru dalam siaran pers yang diterima Jakartakita.com, Selasa (08/5).

Selain Peraturan Menteri, lanjut dia, perubahan regulasi dari pemerintah juga tercermin pada perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Kerja (RUPTL) 2017-2026, menjadi RUPTL 2018-2027 hanya dalam satu tahun.

Perubahan ini membuat pelaku industri harus kembali menyesuaikan strategi bisnis mereka.

Heru menambahkan, perubahan ini dilakukan dengan perhitungan yang cermat sehingga tidak terjadi lagi perubahan secara cepat di tahun depan.

Selain persoalan regulasi, Heru juga menyoroti tidak adanya Independent Regulatory Body yang harus mengawasi persaingan antara otoritas pemerintah dan Independent Power Producers (IPP).

Selama ini, pemerintah membuka kesempatan pihak swasta untuk ikut dalam menyediakan listrik kepada masyarakat.

Selain untuk menambah pendanaan dari swasta di sektor kelistrikan, keterlibatan swasta ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing.

Namun, lanjut Heru, daya saing itu belum sepenuhnya berjalan karena tidak adanya satu badan yang mengawasi industri ini. Sektor kelistrikan merupakan salah satu sektor yang sangat menjanjikan di tengah-tengah gencarnya pembangunan infrastruktur yang tengah dikebut oleh pemerintah.

Namun, banyaknya proyek infrastruktur berbanding terbalik dengan jumlah insinyur di Indonesia saat ini. Menurut Heru, Indonesia berpotensi kekurangan 280 ribu insinyur dalam 5 tahun ke depan, dan berpeluang kekurangan 650 ribu insinyur dalam 10 tahun ke depan.

Ini adalah persoalan lain yang dihadapi sektor kelistrikan selain persoalan yang berkaitan dengan regulasi.

“Ketika kesempatan di depan mata, kita masih berkutat pada masalah SDM, khususnya jumlah insinyur. Saat ini, jumlah mahasiswa teknik hanya 14% dari jumlah seluruh mahasiswa di Indonesia. Dari jumlah itu, 50% belajar teknik komputer. Tapi dari 50% itu, setengahnya tidak bekerja di sektor keinsinyuran. Artinya, lulusan teknik yang bekerja di bidang keinsinyuran hanya 3,5%,” terang Heru.

Advokasi pada Batubara

Pemerintah dinilai telah mengambil kebijakan yang tepat dengan menerapkan mix-energi dalam mengalokasikan bauran sumber energi untuk listrik di Indonesia.

Kebijakan mix-energi tersebut menempatkan batubara sebagai sumber energi yang paling banyak digunakan, yaitu 50%.

Heru mengingatkan, agar pemerintah terus menjalankan dan mengadvokasi kebijakan ini. Sebab, meski para pelaku industri batubara telah melakukan inovasi teknologi untuk penggunaan batubara yang lebih ramah lingkungan, kritik terhadap batubara terus datang.

Heru menjelaskan, PT Cirebon Power yang telah menggunakan teknologi Super Critical dan Ultra Super Critical juga tak luput dari sorotan.

“Ke depannya, kami berharap pemerintah untuk lebih mengadvokasi kebijakan mix-energi meski akan banyak tantangan dalam penerapannya. Saya yakin, mix-energi merupakan kebijakan yang tepat untuk diterapkan di Indonesia,” kata Heru.

Pemerintah sebenarnya juga berupaya memaksimalkan penggunaan batubara di dalam negeri. Konsumsi batubara sepanjang tahun 2017 di Indonesia adalah sebesar 97 juta ton, masih di bawah target yaitu 121 juta ton.

Untuk itu, Heru mendukung upaya pemerintah agar para produsen batubara mengalokasikan 25% dari total produksi mereka untuk pasar domestik.

batubaraenergiInvestasikebijakan mix-energiKementerian Energi dan Sumber Daya MineralKonferensi CoaltranslistrikPersatuan Insinyur Indonesia (PII)PT Cirebon Powerregulasi
Comments (0)
Add Comment