Indodax Bayar Pajak PMK 68 Sebesar Rp58 Miliar, untuk Kesejahteraan Indonesia
Jakartakita.com - Indodax, sudah melakukan penyetoran pajak dari hasil peraturan PMK 68 (Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto) sebesar lebih dari Rp58 Miliar.
Aturan PMK 68!-->!-->!-->…