Take a fresh look at your lifestyle.

BKPM Terapkan Sistem Registrasi Perizinan Online

1 796

download

Jakartakita.com – Lestari Indah, Deputi Kepala BKPM bidang Pelayanan Penanaman Modal, di Jakarta, Kamis (11/12), mengungkapkan rencana BKPM yang akan menerapkan sistem registrasi perizinan online pada Senin (15/12), sebagai persiapan penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Nasional mulai Januari 2015 mendatang.

“Nantinya, diharapkan pelayanan jadi lebih mudah, cepat dan nyaman,” ujar Lestari, kepada para wartawan.

Ia pun menuturkan, biasanya dalam satu hari, BKPM bisa melayani 250-270 pemohon perizinan dengan sekitar 20 staf “front office” melalui sistem tatap muka. Namun, untuk bisa terlayani, pemohon biasanya harus menunggu dua hingga tiga jam untuk masuk ke “counter”.

Related Posts
1 daripada 6,414

“Dengan sistem registrasi online, tidak akan ada lagi antrian pemohon, karena pemohon bisa mendaftar dari mana saja,” jelasnya lagi.

Namun demikian, tuturnya, pihak BKPM tidak menjamin proses perizinan akan menjadi lebih cepat. Pasalnya, BKPM masih menggunakan prosedur operasi standar (SOP) yang lama sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM. Dengan demikian, sesuai standar tersebut, izin prinsip maksimal selesai dalam tiga hari, izin usaha dalam enam hari dan izin fasilitas dalam tujuh hari.

“Namun kami menargetkan percepatan dalam sistem ini, tapi tetap dengan SOP yang sama. Jadi kalau dengan sistem tatap muka bisa selesai tiga hari, dengan sistem online juga kami jaga agar bisa tiga hari. Hanya saja lebih mudah,” tuturnya.

Ditambahkan, dengan sistem registrasi online memungkinkan BKPM untuk bisa terus menerima permohonan izin selama 24 jam penuh. Akan tetapi, petugas BKPM akan tetap bekerja sesuai jam kerja kantor.

“Nantinya kami juga meniadakan pendaftaran secara tatap muka, namun tetap membuka layanan konsultasi di kantor BKPM Pusat serta melalui nomor telepon dan surat elektronik,” tandasnya.

Tunjukkan Komen (1)