Take a fresh look at your lifestyle.

Citi Kembangkan Layanan Digital CitiDirect Banking Evolution

0 1,145
citi indonesia
foto : dok. citi indonesia

Jakartakita.com – Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit (L/C) akan efektif berlaku pada tanggal 1 April mendatang.

Peraturan tersebut mengharuskan ekspor terhadap empat komoditas unggulan, yakni mineral, batubara, minyak bumi dan gas serta minyak sawit dilakukan dengan fasilitas transaksi internasional L/C yang mendorong akurasi perolehan devisa hasil ekspor.

Chief Country Officer Citi Indonesia, Tigor M. Siahaan mengatakan, sebagai bank global dengan pengalaman dan jaringan di lebih dari 160 negara, Citi memberikan solusi berupa layanan perbankan berplatform digital yakni, CitiDirect Banking Evolution (CitiDirect BE), kepada nasabah-nasabah korporasi untuk menikmati kemudahan dalam melakukan transaksi ekspor dengan L/C.

Related Posts
1 daripada 6,414

Keunggulan Citi ini memberikan nilai tambah bagi pihak eksportir dan importir apabila keduanya merupakan nasabah Citi. Layanan perbankan berplatform digital tersebut, juga menjadi solusi pendukung transaksi ekspor.

“Dengan CitiDirect BE, nasabah korporasi dengan mudah dapat mengetahui status transaksi secara online, membuat laporan khusus terhadap transaksi tersebut, juga mendapat pesan notifikasi terhadap transaksi tersebut,” katanya, di Jakarta, Senin (16/2).

Ditambahkan, intergrasi sistem antara Exporters ERP dan Citi for Export and Document Preparation solutions, meneguhkan Citi Indonesia sebagai partner pilihan tepat dan handal untuk mendukung transaksi ekspor bagi nasabah korporasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan menyatakan, peraturan tersebut ditujukan untuk mendorong pengembangan investasi dan hilirisasi, serta peningkatan nilai tambah bagi perekonomian nasional, sekaligus untuk melindungi sumber daya alam.

“Peraturan ini akan memberi kepastian devisa hasil eskpor benar-benar masuk ke Indonesia melalui Bank Devisa di dalam negeri, menghindari transaksi ekspor yang tidak wajar, serta meningkatkan tertib usaha di bidang ekspor. Sedangkan bagi eksportir, manfaat yang diperoleh adalah mendapatkan rasa aman dalam bertransaksi dengan mitra usahanya di luar negeri,” ungkap Partogi.

 

Tinggalkan komen