Take a fresh look at your lifestyle.

Hasil Rapat Besaran Iuran BPJS & Ketenagakerjaan Tinggal Menanti Keputusan Jokowi

0 785
foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com – Rapat koordinasi lintas Kementerian dikabarkan telah menyepakati tiga opsi besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) & Ketenagakerjaan. Finalnya sendiri akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Opsi pertama mengatakan bahwa, sebesar 8 %, merupakan usulan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Ketenagakerjaan.

Opsi kedua mengatakan sebesar 3 % yang dibayarkan perusahaan dan pekerja sebulan sekali. Sesuai dengan usulan Kementerian Keuangan. Dan opsi terakhir merupakan 1,5 % yang diusulkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kepada pemberi kerja yang diwakili .

“Semua opsi tersebut tentu sudah jelas perhitugannya, tidak ada yang lebih baik, yang ada hanya plus minusnya. Presiden secara langsung yang akan memutuskan didalam Peraturan Presiden,” tandas Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya, pada Senin (18/5/2015).

Elvyn menjelaskan, untuk opsi pertama, iuran pensiun 8 persen nantinya akan dibebankan ke pegawai 3 persen dan pemberi kerjanya sebesar 5 persen. Formula tersebut diperhitungkan atas dasar asas manfaat yang akan diterima karyawan yang telah mengangsur kurang lebih 15 tahun.

Related Posts
1 daripada 5,118

“Sementara yang masa pensiunnya sebelum 15 tahun, maka akan dibayarkan sekaligus,” tuturnya.

Elvyn melanjutkan, pemerintah akan memutuskan besaran iuran BPJS ketenagakerjaan, tentunya dengan pertimbangan aspek kesinambungan yang panjang, juga aspek keterjangkauan, dan aspek manfaat kedepannya.

“Yang jelas nanti pada 1 Juli 2015, program ini harus sudah jalan,” paparnya.

Sementara itu, diwaktu yang sama, Agung Pambudhi, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyatakan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam rapat pembahasan BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung hari ini, Senin (18/5/2015).

Dengan raut muka kesal, Agung merasa kecewa, ia terlihat terakhir keluar dari Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, setelah dilarang untuk ikut rapat.

“Kami diundang untuk datang, tapi kami tidak diperbolehkan masuk ke ruangan,” tandasnya.

Tinggalkan komen