Take a fresh look at your lifestyle.

Ini Dia Sanksi Mengganti Uang Kembalian dengan Permen

0 1,151

Jakartakita.com – Pernahkah Anda mendapatkan kembalian dalam bentuk permen oleh pedagang alasannya karena si pedagang tidak punya stok uang receh? Satu dua kali mungkin tidak mengapa, tetapi kalau keseringan benar-benar membuat jengkel. Apalagi Anda tidak butuh permen dan permen kembalian ternyata tidak laku kalau digunakan untuk membayar di ritel yang sama.

Kesal diperlakukan semena-mena oleh ulah pedagang yang suka mengganti uang kembalian dengan permen? Kini Anda bisa memaksa si pedagang untuk mengembalikan kembalian Anda utuh, kalau si pedagang tak mau masuk bui.

Ya, karena  dalam Pasal Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Related Posts
1 daripada 6,365

Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Selain itu, mengganti uang dengan permen juga melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Anda bisa melaporkannya pada pihak Bank Indonesia atau yang berwajib ya, jika ada kasir ‘nakal’ yang sengaja mengganti uang kembalian dengan permen.

Tinggalkan komen