Take a fresh look at your lifestyle.

Hati-hati, Peritel di Jakarta yang Tak Gunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Bisa Didenda Rp 25 Juta!

0 1,386
foto: Jakartakita.com/Agivonia Vidyandini
foto: Jakartakita.com/Agivonia Vidyandini

Jakartakita.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebutkan Pemprov DKI Jakarta lebih memilih menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah terhadap toko-toko atau pengusaha dibandingkan ikut mengeluarkan kebijakan kantong plastik berbayar.

Hal tersebut diungkapkan Ahok, di kantor Gubernur DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (23/2/2016).

Related Posts
1 daripada 5,442

Munculnya kebijakan kantong plastik berbayar bermula dari Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Di dalam surat tersebut disepakati kantong plastik diberi harga Rp 200 dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Perda Nomor 3 Tahun 2013 menyatakan kalau tidak menggunakan plastik ramah lingkungan kena denda Rp 5-25 juta, dan Perda itu akan kita sosialisasikan selama 3 bulan ke depan dan kalau melanggar, setiap toko akan dikenakan surat peringatan 1,2,3,” jelas Ahok.

Dalam rapat tersebut, Ahok juga meminta kepada Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI untuk merazia dan mengontrol ritel modern maupun tradisional. Menindak tegas peritel yang melanggar aturan penggunaan kantong plastik ramah lingkungan hingga menimbulkan efek jera.

“Saya juga akan minta BPLHD untuk mengontrol dan kalau perlu razia, kalau ketemu toko yang menyediakan kantong plastik tak ramah lingkungan maka kami langsung hukum denda minimal Rp 5 juta yang lalu disetor ke rekening Bank DKI,” tandas Ahok. (Agivonia Vidyandini)

Tinggalkan komen