Take a fresh look at your lifestyle.

Nasib Badrodin Haiti Bakal Diputuskan Pagi Ini

0 858

Tiket Pesawat Murah Airy

foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com – DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (6/4/2015) pagi ini bakal menggelar rapat konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Rapat konsultasi yang diagendakan pada pukul 10.30 WIB di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR, Senayan, Jakarta Pusat akan membahas tentang pencalonan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri.

Fadli menuturkan, rencananya Jokowi akan didampingi oleh Wapres Jusuf Kalla dan sejumlah menteri. Sementara itu, dari DPR akan hadir pula para pimpinan fraksi serta pimpinan komisi terkait yaitu Komisi III.

DPR sudah membacakan surat dari Presiden Jokowi terkait pengajuan nama Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri pada rapat paripurna, Senin (23/3/2015) lalu. Hanya saja, para wakil rakyat di Senayan masih meminta Jokowi menjelaskan isi surat tersebut terutama tentang batalnya pelantikan Komjen Budi Gunawan yang status tersangkanya sudah gugur di sidang praperadilan.

Apa isi surat Presiden Jokowi kepada pimpinan DPR soal penunjukan Badrodin sebagai calon Kapolri? Berikut isi surat lengkapnya:

“Jakarta, 18 Februari 2015

Nomor: R-16/Pres/02/2015
Sifat: Segera
Lampiran: Satu lembar
Perihal: Pengangkatan Kapolri

Kepada Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Jalan Jenderal Gatot Subroto
Jakarta 10270

 
Dengan hormat, merujuk kepada surat DPR RI Nomor 01/DPR RI/II/2014-2015, tanggal 15 Januari 2015, hal persetujuan DPR RI terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri perlu kami sampaikan bahwa Jenderal Polisi Drs. Sutarman telah diberhentikan dari jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) berdasarkan Keputusan Presiden nomor 03/POLRI/TAHUN 2015, tanggal 16 Januari 2015.
Berhubung Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, SH, M.Si, ketika itu sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Surat Perintah Penyidik Nomor: Sprin.Dik-03/01/01/2015, tanggal 12 Januari 2015, dipandang perlu untuk menunda pengangkatan yang bersangkutan sebagai Kapolri sebagaimana yang dipertimbangkan presiden dalam Keputusan Presiden Nomor 04/POLRI/TAHUN 2015, tanggal 16 Januari 2015 tentang Penugasan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Untuk Melaksanakan Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Related Posts
1 daripada 224
Mengingat bahwa pencalonan Komisaris Jenderal Drs. Budi Gunawan, SH, M.Si, sebagai Kapolri telah menimbulkan perdebatan di masyarakat, dan dalam rangka menciptakan ketenangan di masyarakat, serta memperhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitif, kami mengusulkan calon baru yaitu Komisaris Jenderal Polisi Drs. Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Kapolri.
Komisaris Jenderal Polisi Drs. Badrodin Haiti yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kapolri.
Permintaan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
Sebagai bahan pertimbangan dan memberikan persetujuan, bersama ini kami lampirkan kutipan riwayat hidup Komisaris Jenderal Drs. Badrodin Haiti.
 
Atas perhatian Saudara Ketua, kami ucapkan terima kasih.
 
Presiden Republik Indonesia
Joko Widodo”


Tinggalkan komen