PHRI DKI : Baru Sebagian Pemilik Resto Yang Mampu Menerapkan Sistem Pajak Online
Jakartakita.com – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Krishandi mengatakan, saat ini baru sebagian pemilik restoran yang mampu mengimplementasikan sistem penghitungan pajak secara online.
Menurutnya, besarnya nilai investasi yang dibutuhkan untuk membeli perangkat dikhawatirkan membebani pemilik restoran skala kecil dan menengah.
Dijelaskan, pelaku usaha harus membeli perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) tertentu serta terhubung dengan jaringan internet jika ingin menerapkan menggunakan sistem penghitungan pajak online.
Ditambahkan, pengusaha setidaknya harus merogoh kocek minimal Rp5 juta-Rp10 juta untuk membeli hardware dan software, sehingga dapat menghitung pajak online. Sementara itu, pengusaha restoran besar berkisar Rp25 juta.
“Nilai ini memang tak seberapa bagi yang usahanya sudah stabil dengan omzet besar. Namun, di mata pengusaha restoran kelas menengah atau yang baru merintis usaha uang tersebut bisa digunakan untuk menambah modal,” katanya, Kamis (7/5/2015).
Dia menuturkan, pemerintah DKI sebaiknya menentukan target restoran yang harus menggunakan sistem online dalam waktu dekat. Pelaku usaha yang wajib mengikuti peraturan ini adalah cafe atau rumah makan yang sudah memiliki banyak gerai dan penghasilan (revenue) yang cukup besar.
Selain itu, dia mengatakan PHRI akan bekerja sama dengan pemerintah untuk mendata restoran yang masih menggunakan sistem pembayaran tradisional, tetapi mendapat omzet setara dengan rumah makan modern.
Dia mencontohkan, rumah makan jenis ini biasanya menjual makanan di rumah atau ruko milik sendiri. Setelah mensosialiasikan sistem ini, pemilik restoran diberi setidaknya enam bulan untuk menyediakan perangkat.
Kendati ada hambatan, Krishandi mendukung langkah pemerintah untuk memberlakuan penghitungan pajak online di restoran.
“Sistem online ini kan transparan. Pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen bisa saling mengawasi. Saya setuju sekali jika pajak online diberlakukan di Jakarta, tetapi saya meminta waktu hingga semua pemilik restoran siap,” ujarnya. (Sumber : Bisnis.com)