Pembangunan Gedung Lab Standar Nasional Satuan Ukuran BSN Masuki Proses Ground Breaking
Jakartakita.com – Menteri Negara Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi, Muhammad Nasir dan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya, melakukan pemancangan tiang pertama/ground breaking pembangunan gedung laboratorium Standar Nasional Satuan Ukuran/SNSU BSN di Komplek Puspiptek, Tangerang Selatan (05/09/2018).
Pembangunan gedung ini adalah sebagai bagian implementasi amanah Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Hal ini akan memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan SNSU di Indonesia.
“Pembangunan gedung ini utamanya untuk laboratorium SNSU bidang biologi, radiasi dan peralatan kesehatan dan perluasan laboratorium metrologi fisika dan kimia. Ini untuk melengkapi laboratorium SNSU yang sudah existing di Pusat Penelitian Metrologi (P2M) LIPI dan dialihkan ke BSN berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2018,” ujar Kepala Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi BSN, Donny Purnomo JA dalam siaran pers Rabu (05/9).
Dengan dibangunnya gedung SNSU BSN, maka banyak manfaat yang akan dipetik oleh masyarakat, seperti; untuk pengelolaan SNSU biologi adalah tersedianya bahan acuan nasional di bidang biologi yang selama ini masih tergantung kepada negara lain. Selain itu, juga perluasan cakupan bahan acuan bidang kimia, dan penguatan acuan untuk kalibrasi peralatan kesehatan.
“Konsumen utama laboratorium SNSU adalah 254 laboratorium kalibrasi yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan 1200 laboratorium uji yang memerlukan ketertelusuran dari bahan acuan kimia, biologi dan fisika,” tambah Donny.
Gedung Laboratorium SNSU BSN nantinya akan menempati lahan seluas 15.000 m2 dengan total bangunan mencapai 10.900 m2 dan pembangunan fisik laboratorium direncanakan selesai pada bulan Mei 2020.
Adapun Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya mengungkapkan, pembangunan Gedung SNSU sangat penting artinya bagi perkembangan SNSU Indonesia.
“SNSU menjadi standar dengan ketelitian tertinggi di suatu negara yang menjadi acuan ketertelusuran ke Sistem Satuan Internasional (SI) bagi hasil pengukuran yang dilakukan di negara tersebut. Fungsi tersebut menempatkan SNSU pada posisi sentral dalam sistem metrologi nasional,” kata Bambang.
Metrologi sendiri, lanjutnya, bersama dengan komponen standardisasi dan penilaian kesesuaian, membentuk infrastruktur mutu nasional.
Apalagi, dunia ilmu pengetahuan sangat bergantung pada pengukuran. Seperti halnya para geolog mengukur kekuatan gelombang kejut ketika terjadi gempa bumi. Para astronom dengan seksama mengukur cahaya lemah yang dipancarkan sebuah bintang untuk mengetahui umurnya.
Para fisikawan yang mempelajari partikel elementer harus mengukur waktu dalam orde seperjuta sekon untuk memastikan adanya partikel yang sangat kecil.
“Ketersediaan alat ukur dan kemampuan menggunakan-nya sangatlah esensial bagi para ilmuwan untuk merekam hasil penelitian mereka secara objektif,” jelas Bambang.
Oleh karena itu, mengingat kontribusinya yang berdampak luas pada mutu kehidupan masyarakat, keberadaan dan pengelolaan SNSU menjadi tanggungjawab pemerintah.
Seperti negara-negara modern lain, Indonesia telah memiliki SNSU yang dikelola dan dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan.
Sebagaimana untuk diketahui, secara teknis, pengelolaan SNSU telah dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang bertugas di bidang metrologi, yaitu Pusat Penelitian Metrologi (P2M-LIPI), sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden No. 79 Tahun 2001 tentang Komite SNSU.
Namun dengan telah disahkan dan diundangkannya Undang-undang No. 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 Tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, saat ini pengelolaan SNSU diamanatkan kepada BSN. (Edi Triyono)