Take a fresh look at your lifestyle.

iCIO Community Rekomendasikan 8 Tugas dan Wewenang Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif

0 3,059

Tiket Pesawat Murah Airy

Jakartakita.com – iCIO Community – Perkumpulan Chief Information Officer dan Eksekutif di bidang teknologi informasi dan komunikasi dari perusahaan dan organisasi di Indonesia menyambut baik rencana pembentukan Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif pada kabinet baru periode 2019-2024 yang baru baru ini disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Diharapkan, kementerian baru ini diisi oleh orang-orang yang tepat dalam kapasitas maupun kapabilitasnya.

iCIO Community siap untuk menjadi mitra diskusi dalam pemanfaatan dan pengembangan industri teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan

iCIO Community memiliki harapan besar, dengan pembentukan Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif ini sejumlah isu utama yang menjadi kendala pengembangan ekosistem TIK di Indonesia bisa lebih cepat teratasi.

Beberapa waktu yang lalu, iCIO Community telah diminta pemerintah untuk melakukan identifikasi berbagai isu yang dihadapi pengembangan ekosistem TIK untuk bisa lebih memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional dan hasilnya telah diserahkan kepada pemerintah.

Ada lima isu terbesar yang direkomendasikan oleh iCIO Community yakni masih besarnya kesenjangan ketersediaan infrastruktur TIK antar berbagai wilayah, persoalan data privasi dan data residensi, kesiapan dan ketersediaan sumber daya manusia, dan ketiadaan standar pertukaran data (standard information exchange).  

“Dunia saat ini semakin digital dan saling terhubung. Perkembangan ini memiliki dampak langsung pada kehidupan kita sehari-hari, pada cara kita berinteraksi dengan orang lain, pada pekerjaan kita, dan pada partisipasi kita dalam masyarakat. Ini semua adalah perubahan yang menawarkan peluang besar bagi negeri kita, untuk menciptakan kemakmuran jangka panjang dan kualitas hidup yang lebih baik. Dan untuk bisa merealisasikannya, ada kebutuhan untuk peraturan pemerintah terkait dengan masalah digital seperti keamanan dunia maya, kesiapan ekosistem digital, dan langkah konkret lainnya untuk meminimalkan kesenjangan sumber daya manusia Indonesia dalam menggunakan teknologi sehingga pada akhirnya teknologi digital memberi dampak nyata pada perekonomian nasional,” ungkap Yessie D Yosetya, Koordinator Divisi Advokasi, iCIO Community dalam keterangan pers, Selasa (10/9).

Dibandingkan dengan Indonesia, sejumlah negara telah lebih dahulu mengatur dan mengelola masalah digital ini dengan membentuk lembaga atau kementerian tersendiri, seperti Jordania, Yunani, Rusia, Perancis, Inggris, Skotlandia, Polandia dan Thailand.

Negara-negara ini melihat ekonomi digital sebagai kunci pertumbuhan berkelanjutan dan inklusif sebagai solusi untuk keluar dari ‘jebakan’ negara-negara berpenghasilan menengah (the middle income trap)-yakni mengatasi jebakan serta membangun daya saing ditingkat global.

Related Posts
1 daripada 3,361

Achmad Royhan, Koordinator Divisi Advokasi iCIO Community yang lain, mengatakan, ”Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif harus bisa berperan dan bertindak sebagai think tank dalam upaya mengurangi kesenjangan antara kebijakan digitalisasi, bisnis dan masyarakat pada umumnya. Selain itu, tugas kementerian yang baru ini juga termasuk memfasilitasi digitalisasi di kalangan usaha kecil dan menengah, mempromosikan infrastruktur TIK, pembuatan regulasi serta memastikan agar dunia bisnis dan masyarakat selalu ter-update dengan perkembangan TIK yang sedemikian cepatnya.”

Oleh karena itu, iCIO Community merekomendasikan 8 tugas dan wewenang yang harus dimiliki Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif agar Indonesia bisa menangkap berbagai peluang di era digital ini, yakni:

1.Mengembangkan, memonitor dan melakukan evaluasi berbagai kebijakan terkait pengembangan ekonomi digital;

2.Merancang kebijakan nasional dan rencana pengembangan digitalisasi untuk lebih mendorong perekonomian dan kehidupan sosial;

3.Mengembangkan dan mengelola jaringan TIK ; mengatur dan mempromosikan penggunaan infrastruktur dan inovasi untuk pembangunan ekonomi dan social;

4.Mempromosikan dan mendukung sektor bisnis untuk menggunakan teknologi dan inovasi digital, termasuk mendukung pengembangan industri pada teknologi digital serta memberikan nilai tambah bagi industri teknologi digital;

5.Mempromosikan dan mendukung pengembangan masyarakat digital untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam menerapkan dan menciptakan nilai tambah dengan teknologi digital;

6.Mengembangkan kapasitas dan kapabilitas aparatur pemerintah terkait teknologi digital dan pemanfaatannya untuk mendorong efektifitas dan efisiensi sektor publik, baik pusat maupun daerah,dengan tujuan mewujudkan digital government;

7.Mempromosikan dan mendukung penelitian dan pengembangan inovasi digital untuk mendorong potensi pembangunan ekonomi, social, dan kewirausahaan

8.Membuat regulasi dan peraturan terkait teknologi digital dan keamanan siber.


Tinggalkan komen