Take a fresh look at your lifestyle.

Nagaswara Menang dalam Perkara Gugatan Kepada Gen Halilintar Terkait Pelanggaran Hak Cipta Atas Karya Lagu ‘Lagi Syantik’

0 2,133
foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – PT. Nagaswara Publisherindo yang mewakili pencipta lagu Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono telah memenangkan perkara gugatan kepada Gen Halilintar terkait pelanggaran Hak Cipta atas karya lagu “Lagi Syantik” yang dipopulerkan Siti Badriah.

Hal ini berdasarkan putusan PK (peninjauan kembali) di Mahkamah Agung yang resmi keluar pada Desember 2021 lalu.

Menurut Rahayu Kertawiguna selaku CEO Nagaswara Publisherindo, melihat lamanya proses hukum gugatan tersebut (yang bergulir di pengadilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung, sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2021), kemenangan ini merupakan berkah dari sebuah perjuangan panjang yang dilakukan pihaknya selama ini.

“Ini berkah kalau kita tidak pernah menyerah,” tegas Rahayu Kertawiguna di Jakarta, Kamis (19/5).

“Kita bersyukur, mata pedang hukum masih tajam dan dapat melihat dalam kegelapan,” sambungnya.

Related Posts
1 daripada 3,954

Di kesempatan yang sama, Yosi Mulyadi selaku kuasa hukum Nagaswara mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mengajukan eksekusi atas putusan MA, namun masih belum keluar putusannya.

“Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayarkan kerugian yang dimaksud,” ungkapnya.

Sedangkan Edy Haryatmo selaku perwakilan Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia (asosiasi PAMPI) menyambut dengan bahagia putusan majelis hakim dalam putusan Peninjauan Kembali No. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 yang memenangkan PT Nagaswara Publisherindo.

“Putusan tersebut telah dengan jelas menunjukkan bahwa Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pencipta lagu dari penggunaan sewenang-wenang pihak lain. Ke depan, PAMPI harus menyikapi perkembangan teknologi dalam perspektif tersebut, perspektif perlindungan hak dari para pencipta lagu. Perkembangan teknologi telah memudahkan penggunaan Karya Cipta, baik yang berizin maupun tak berizin,” jelasnya.

Seperti diketahui, lagu “Lagi Syantik” yang dinyanyikan Siti Badriah sempat viral di tahun 2018 yang lalu.

Gen Halilintar lalu memproduksi ulang lagu tersebut dengan mengubah lirik, memproduksi serta mengkomersilkannya tanpa ijin. (Edi Triyono)

Tinggalkan komen