Take a fresh look at your lifestyle.

VIDA Dukung Sistem i-Voting dalam Kongres XXIV Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia

0 5,909
foto : istimewa

Jakartakita.com – Ikatan Notaris Indonesia (INI) akan menyelenggarakan Kongres XXIV Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) yang menggunakan sistem pemilihan secara online atau i-voting.

Bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pelaksanaan i-voting ini menggandeng beberapa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), salah satunya adalah VIDA.

Sebagai PSrE yang terdaftar dan berinduk di bawah Kominfo, VIDA merupakan badan terpercaya yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat elektronik untuk kebutuhan tanda tangan digital bagi bisnis dan personal.

Oleh karenanya, solusi teknologi dari VIDA dapat memastikan notaris yang bersangkutan benar menggunakan hak suaranya dalam sistem i-voting. 

Related Posts
1 daripada 1,248

“Kami berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan Kongres XXIV PP INI dengan sistem i-voting dalam hal penyediaan layanan digital identity yang terverifikasi. Para notaris dapat dengan mudah melakukan registrasi VIDA Sign untuk selanjutnya menggunakan hak suara pada sistem i-voting Kominfo,” ujar Ahmad Taufik, SVP Product VIDA dalam keterangan pers, Selasa (15/8).

Taufik menambahkan, para notaris tidak perlu ragu dan takut akan adanya kecurangan suara karena dengan penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi VIDA Sign ini bersifat nirsangkal.

Menyadari akan pentingnya memberikan pemahaman lebih kepada para notaris mengenai manfaat digital identity termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi, VIDA turut berpartisipasi dalam seminar kenotariatan bertajuk “Risiko dan Tantangan Dalam Peralihan Saham Perseroan Terbatas”, yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (03/8) lalu.

Selain digunakan dalam sistem i-voting, pemanfaatan digital identity pun dapat mempermudah proses kerja notaris yang lekat dengan aspek hukum.

Dengan penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi, notaris dapat menandatangani berbagai berkas digital yang sah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Para notaris dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi digital identity agar efektif dan efisien ketika membuat berbagai dokumen kerja. Kami juga turut mengundang seluruh anggota segera mendaftarkan diri di PSrE yang terdaftar sebelum tanggal 22 Agustus untuk berpartisipasi dalam i-voting Kongres XXIV PP INI. Harapannya, sistem ini bisa menjadi pilot project yang dicontoh organisasi maupun badan hukum lainnya di Indonesia,” ungkap Tulus Dwi Mulyanto, S.H. selaku Pejabat Ketua Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia. 

Tinggalkan komen