Take a fresh look at your lifestyle.

Pengacara Kondang Asal Batak, Dr Togar Situmorang Calonkan Diri Sebagai Caleg Dari Partai Demokrat

0 1,565

Jakartakita.com – Advokat Kondang berdarah Batak, Dr Togar Situmorang meminta masyarakat jangan salah kaprah, terkait isu boleh tidaknya seorang berprofesi Advokat mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif (Nyaleg) DPR RI, justru seorang Legislator (Anggota DPR RI) haruslah memahami hukum mengingat tugas utama lembaga tersebut adalah membuat dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang (UU).

“Yang jadi anggota DPR RI itu harusnya orang-orang yang berlatar belakang mengerti hukum, salah satunya ya Advokat (pengacara) Karena, tugas utama sebagai Legislator itu meliputi pembentukan Undang-Undang dan mengawasi pelaksanaannya. Bagaimana bisa memperkuat dan mempertahankan Demokrasi kalau calonnya ga paham hukum? Apalagi harus mewakili suara dan aspirasi masyarakat,” ucap Togar kepada awak Media via Handphone, Rabu (7/9/23).

Saat ditanyai wartawan soal Legalitas yang mengatur profesi Advokat boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, ia mengatakan tidak ada konflik kepentingan jika seorang Advokat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Kecuali, jika memang terpilih, Advokat yang bersangkutan harus bersedia untuk tidak berpraktik ( cuti ) melalui pernyataan tertulis sebagaimana aturan yang berlaku.

Related Posts
1 daripada 5,309

“Intinya, Advokat yang menjadi caleg tidak boleh berpraktik sebagai Advokat apabila nanti terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR. Kesediaan seperti itu jelaslah baru berlaku apabila terpilih agar tidak timbul konflik kepentingan ,” ungkapnya.

Dijelaskannya, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 240 ayat (1) huruf l menyebutkan, syarat untuk Bakal Calon Anggota DPR antara lain bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat dan Pasal 240 ayat (2) menyebutkan, bahwa kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan.

“Karena itu, seandainya sudah terpilih sebagai anggota DPR, namun belum dilantik, maka tidak ada larangan apa pun untuk tetap menjalankan tugas profesi Advokat,” lanjutnya.

Terkait hal tersebut, Togar Situmorang juga mengungkapkan bagaimana partisipasinya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat Dapil 3 DKI Jakarta nomor urut 7, menjadi harapannya kepada masyarakat agar tidak salah dalam memilih para calon-calon untuk mewakili aspirasi di lembaga legislatif tersebut ke depannya,” tutup Togar. (Edi Triyono)

Tinggalkan komen