Ungkap Keprihatinan Terhadap Proses Hukum yang menimpa Kenny Wisha Sonda: ICCADesak Keadilan bagi Profesi In-House Counsel
Jakartakita.com — Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), asosiasi yang mewadahi profesi In-House Counsel di Indonesia, dengan tegas menyuarakan keprihatinan mendalam atas proses hukum yang menimpa Kenny Wisha Sonda, seorang pengacara perusahaan /In-House Counsel yang menurut informasi saat ini ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga & Advokasi ICCA, Tri Junanto Wicaksono S.H., M.H
menekankan bahwa sebaiknya dakwaan terhadap Kenny agar ditinjau kembali secara seksama, termasuk penahanan yang diberlakukan terhadap Kenny. Dakwaan terhadap Kenny atas opini hukum yang dikeluarkannya sementara sebagai In-House Counsel Kenny bukanlah pengambil keputusan mewakili Perusahaan, adalah langkah yang berbahaya dan tidak adil bagi profesi In-House Counsel atau Pengacara Perusahaan.
“Dalam perannya, seorang In-House Counsel memberikan advis hukum bagi Perusahaan
berdasarkan ketentuan yang berlaku serta didasarkan pada prinsip Tata Kelola Perusahaan
yang Baik (Good Corporate Governance).
Namun, perlu dipahami bahwa selama posisi InHouse Counsel tetaplah merupakan karyawan perusahaan, sudah sepatutnya dipahami bahwa seorang In-House Counsel tidak dapat dipidana atas tindakannya memberikan saran hukum kepada manajemen Perusahaan karena keputusan akhir tetap merupakan ranah dan wewenang dari manajemen perusahaan.
Dengan demikian, menjadikan Kenny sebagai terdakwa atas keputusan manajemen perusahaan di tempat nya bekerja, adalah preseden yang sangat berbahaya dan tidak adil bagi profesi ini”, ungkap Tri Junanto dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/9).
ICCA juga mendesak pihak berwenang untuk meninjau kembali atas penahanan Kenny dan menangguhkan penahanannya selama proses hukum yang sedang berlangsung. Kenny berhak
mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan harus diizinkan untuk membela diri tanpa ancaman penahanan yang tidak proporsional.
Tri Junanto juga menambahkan, “Penegakan hukum yang tidak proporsional terhadap InHouse Counsel tidak hanya berdampak negatif pada individu yang terlibat, tetapi juga
mengancam integritas dan profesionalisme seluruh In-House Counsel di Indonesia. Kami berharap kasus ini dapat diatasi dengan cara yang adil dan seimbang, serta ICCA akan terus berjuang untuk hak-hak serta perlindungan bagi pengacara perusahaan.