Pemerintah Tegaskan Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Beri Kekebalan Hukum bagi Investor
Jakartakita.com – Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak berarti memberikan kekebalan hukum secara menyeluruh. Perlindungan hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan dalam instrumen obligasi tersebut, sementara aktivitas usaha investor tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perusahaan milik investor tetap dapat diperiksa sebagaimana mestinya dan kebijakan ini berbeda dengan program tax amnesty.
“Pokoknya uang yang masuk ke situ aman, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun,” ujar Purbaya.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menarik dana milik warga negara Indonesia yang selama ini berada di luar negeri agar masuk ke sistem keuangan nasional dan dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sejumlah pihak sebelumnya mengkritik aturan tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan persepsi adanya kekebalan hukum bagi investor.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond tetap berada dalam koridor regulasi serta pengawasan yang berlaku. Pemerintah juga memastikan instrumen tersebut diterbitkan untuk memperkuat pembiayaan domestik, meningkatkan likuiditas pasar keuangan, serta mendukung pembiayaan investasi dan proyek strategis nasional.
Airlangga menambahkan, anggapan bahwa investor memperoleh kekebalan hukum secara menyeluruh tidak sesuai dengan substansi revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor. (Risma)
