Destry Damayanti Ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia
Jakartakita.com – Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) menetapkan Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya secara sukarela karena alasan pribadi.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026, menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo pada 25 Juli 2026. Keputusan itu mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sebelum ditunjuk sebagai pejabat sementara, Destry Damayanti menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Bank Indonesia menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan bank sentral.
Bank Indonesia akan tetap menjalankan mandatnya untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, BI menyatakan akan terus mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional serta memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Risma)
