Take a fresh look at your lifestyle.

Pemerintah Rangkul Perbankan Tertibkan Dokumen Pertanahan

0 980
sertipikat tanah
foto : istimewa

Jakartakita.com – Pemerintah ingin melibatkan kalangan perbankan dalam penertiban dokumen dan pengadministrasian pertanahan di Indonesia.

Terkait hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, melakukan penandatanganan kesepahaman (MOU) dengan tiga bank BUMN (BRI, BNI, Bank Mandiri) di Jakarta, Senin (1/2/2016).

Related Posts
1 daripada 6,582

Melalui MOU tersebut, pihak bank akan memberi konfirmasi tentang tanah-tanah yang dijadikan agunan di bank. Hal ini membantu menghindari terjadinya konflik pertanahan karena pemilik tanah menjadi lebih jelas. Selain itu, bank juga akan memberi kemudahkan kepada masyarakat yang akan membayar pajak tanahnya melaui bank.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan bahwa kedepannya, Pemerintah akan menyederhanakan status hak atas tanah.

“Nantinya hanya akan dikenal dua hak atas tanah, yaitu Hak Milik dan Hak Pakai. Kami tidak ingin HGB dan HGU yang diberikan tidak dimanfaatkan atau malah dialihkan ke pihak lain,” ujar Ferry, disela-sela acara penandatanganan MoU.

Diakui Ferry, selama ini dokumentasi dan pengadministrasian pertanahan belum baik. Asal tahu saja, di Indonesia saat ini ada beberapa jenis hak atas tanah, yaitu hak milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, dan Hak Penelolaan (HPL).

Tinggalkan komen